Cyberspace
Benarkah cyberspace adalah dunia maya yang tanpa batas? Sepertinya agak sulit menerima kebenaran yang demikian. Menurut Edmon Makarim SH, SKom., dalam bukunya Kompilasi Hukum Telematika, dikemukakan bahwa substansi dari cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi itu sendiri yang dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka yang interaktif. Kemudian, virtual communication ini disadari merupakan virtual reality yang sering disalahartikan sebagai alam maya, padahal keberadaan dari sistem elektronik itu sendiri adalah konkret karena bentuk komunikasi virtual tersebut sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital (0 dan 1) yang bersifat diskrit.
Cyberbully
Istilah "cyberbullying" pertama kali diciptakan dan didefinisikan oleh Bill Belsey , sebagai "penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung disengaja, perilaku berulang, dan bermusuhan oleh seorang individu atau kelompok, yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain."
Cyber-bullying telah kemudian telah didefinisikan sebagai "ketika Internet, ponsel atau perangkat lain yang digunakan untuk mengirim atau mengirim teks atau gambar yang dimaksudkan untuk menyakiti atau mempermalukan orang lain". Peneliti lain menggunakan bahasa yang mirip untuk menggambarkan fenomena tersebut.
Cyber-bullying dapat sesederhana terus mengirim e-mail ke seseorang yang telah mengatakan mereka tidak menginginkan kontak lebih lanjut dengan pengirim, tetapi juga dapat mencakup ancaman , komentar seksual, label merendahkan (yaitu, kebencian ), bersekongkol di korban dengan membuat mereka menjadi bahan ejekan di forum, dan posting laporan palsu sebagai fakta ditujukan penghinaan.
Hal – hal penyebab cyberbully :
penyebab terjadinya cyberbullying bisa jadi karena dendam, kemarahan atau perasaan frustasi. Bisa juga karena pelaku memang tidak punya kerjaan, sedangkan ‘mainan’ berbau teknologi banyak tersedia di sekeliling mereka jadinya iseng dan ingin mencari keributan. Atau bisa jadi, pelaku adalah orang-orang yang di kehidupan nyatanya termasuk golongan ‘nggak dianggap’ atau tidak punya kekuatan, dengan melakukan cyber-bullying mereka merasakan bagaimana rasanya jadi ‘orang yang berkuasa’.
Contoh – contoh kasus cyberbully=
Contoh dari kasus cyber-bullying adalah kasus Ophi A Bubu. Kalau ada yang belum tahu Ophi A Bubu siapa, dia adalah seorang remaja yang gemar menulis dengan bahasa Alay di notes-notes Facebook-nya. Untuk saya pribadi, tulisan dengan bahasa ini cukup ganggu, karena saya nggak terbiasa membaca ‘aku’ jadi ‘aquwh’, ‘kamu’ jadi ‘kmuwh’, ‘mau’ jadi ‘mawh’ etc. Ophi A Bubu ini mendadak kondang karena catatannya, sampai-sampai entah siapa ada yang dengan niatnya membuat semacam fanpage, yang tentunya isinya celaan-celaan sadistis.
contoh kasus cyberbully:
Apa yang anda rasakan ketika ada yang menghina anda lewat status facebook atau di twitter. Bagi anda yang sudah dewasa tentu akan merasa bahwa hal itu cuma main-main atau anda merasa perlu melaporkan ke polisi bahwa nama baik anda telah dicemarkan. Semua itu tergantung sikap dan kedewaasaan anda dalam menyelesaikannya.
Akan tetapi, bagaimana jika yang dihina adalah adik anda atau anak anda yang masih berusia remaja. Tentu saja hinaan tersebut akan memiliki efek yang berbeda. Kita tahu, kalau remaja merupakan sosok yang sedang mencari identitas diri. Internet merupakan salah satu media untuk mencari beragam informasi termasuk jati diri. Selain itu, remaja merupakan salah satu pengguna aktif internet.
Pencegahan cyberbully:
2. Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelakucyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3. Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4. Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
5. Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan toolpreferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
sumber:
http://dadangsukandar.wordpress.com/2010/08/02/cyberspace-vs-hukum-telematika/
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber-bullying
http://bigswamp.wordpress.com/2011/03/04/kasus-kasus-cyber-crime-part-3-cyber-bullying/
Decent blog and totally exceptional. You can improve however despite
ReplyDeleteeverything I say this perfect.Keep striving generally advantageous.
고스톱