Monday, February 21, 2011

JENIS-JENIS ORGANISASI

Pada dasarnya banyak sekali jenis-jenis organisasi, tp disini saya tidak mencantumkan semua, mungkin hanya secara garis besar, atau yang biasanya kita sudah mengetahui sebelumnya.
1. Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pimpinan.
  • Bentuk tunggal, yaitu pucuk pimpinan berada ditangan satu orang, semua kekuasaan dan tugas pekerjaan bersumber kepada satu orang.
  • Bentuk komisi, pimpinan organisasi merupakan suatu dewan yang terdiri dari beberapa orang, semua kekuasaan dan tanggung jawab dipikul oleh dewan sebagai suatu kesatuan.
2. Berdasarkan sifat hubungan personal.
  • Organisasi formal, adalah organisasi yang diatur secara resmi, seperti: organisasiorganisasi yang berbadan hukum pemerintahan,
  • Organisasi informal, adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan bersifat pribadi, antara lain kesamaan minat atau hobby, dll.
3. Berdasarkan pihak yang memakai manfaat.
  • Mutual benefit organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya terutama dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi,
  • Service organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya dinikmati oleh pelanggan, misalnya bank,
  • Business organization, organisasi yang bergerak dalam dunia usaha, seperti perusahaan-perusahaan,
  • Commonwealth organization, adalah organisasi yang kemanfaatannya terutama dinikmati oleh masyarakat umum, seperti organisasi pelayanan kesehatan. Contohnya rumah sakit, Puskesmas, dll.
4. Berdasarkan tujuan
  • Organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau ‘profit oriented
  • Organisasi sosial atau ‘non profit oriented‘.
5. Berdasarkan fungsi dan tujuan yang dilayani
  • Organisasi produksi, misalnya organisasi produk makanan,
  • Organisasi berorientasi pada politik, misalnya partai politik
  • Organisasi yang bersifat integratif, misalnya serikat pekerja
  • Organisasi pemelihara, misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain lain.
6.Berdasarkan jenis perusahaan 
  • Perusahaan perseorangan (proprietorship) dimiliki oleh perorangan. Kelebhan perusahaan ini yaitu kemudahan dan biaya pengelolaannya yang rendak. Kelemahannya adalah sumber daya keuangan yang terbatas pada harta milik pribadi.
  • Persekutuan (partnership) dimiliki dua atau lebih individu.terdiri dari CV dan FIRMA.
  • Koperasi (corporation) atau perseroan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, sebagi suatu badan hukum yang terpisah. Keunggulannya kemampuan untuk mendapat sejumlah besar sumber daya denagn menerbitkan saham.
  • Perusahaan dengan kewajiban terbatas (limited liability corporation) menggabungkan karakteristik persekutuan dan koperasi. Artinya perusahaan dikelola seperti sebuah koperasi tetapi dapat dikenakan pajak layaknya sebuah persekutuan.





No comments:

Post a Comment